Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, dapat kita temukan dalam beberapa dokumen historis
dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :
a. Dalam Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b. Dalam Naskah
Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
c. Dalam naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d. Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
e. Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
f. Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila
ada yang merumuskannya. Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh
perumus Pancasila itu ialah Mr.Mohammad Yamin, Prof Mr.Soepomo, dan Ir.Soekarno.
Pancasila sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat
pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk
kehidupan manusia Indonesia, dan sebagai dasar serta falsafah negara Republik
Indonesia.
Pancasila telah ada dalam segala
bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak
Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan
kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dapat dikemukakan mengapa Pancasila
itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara
ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung
toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
Kedua, Pancasila merupakan wadah
yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh
bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan
yang cukup untuk memperkembangkan diri. Ketiga, sila-sila dari Pancasila terdiri
dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup
bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak
oleh Pancasila.
Keempat
adalah bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila
itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.
Dengan demikian, falsafah Pancasila
sebagai dasar falsafah negara Indonesia harus diketahui oleh seluruh warga
negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa yang
telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah
berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda
maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya
keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar